SOLOK KOTA - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2024, di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok, Rabu, 25 September 2024.
Hadir langsung, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.
Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Kebijakan Umum APBD pada dasarnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah.
Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
"Kita berharap program yang telah disusun ini akan terlaksana dengan baik melalui kerjasama dan sinergitas pemerintah Kota Solok bersama DPRD dan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Solok, " ujar Wako.
Dalam mewujudkan program kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok pada tahun 2025, tambah Wali Kota Zul Elfian Umar, dibutuhkan dukungan dana dan partisipasi seluruh masyarakat serta peningkatan kinerja Perangkat Daerah yang menjadi leading sector sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Program, kegiatan dan kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut dapat tersusun, disamping berdasarkan aspirasi masyarakat, juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2024 selama semester pertama, telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunannya.
Dipaparkannya, sampai dengan bulan Juni 2024, telah dilakukan 2 (dua) kali Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 ini, untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang harus dianggarkan kembali pada Tahun 2024 baik pekerjaan fisik dan non fisik berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah, dan DAU yang diatur penggunaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024, antara lain Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
Dengan adanya perubahan asumsi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan merupakan salah satu penyebab pemerintah daerah harus menyusun dan menentukan skala prioritas pembangunan. Melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan diperoleh gambaran berbagai kegiatan yang mendesak dan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum yang harus segera dilaksanakan.
"Mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan APBD 2024 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan, " tutup Wako Solok Zul Elfian Umar.